PROFIL PEJABAT
Di publish pada 28-04-2025 13:58:04
Saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau sejak tanggal 1 September 2024. Menempuh pendidikan D III Keuangan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 1989. Kemudian melanjutkan pendidikan dengan pendidikan terakhir yaitu S1 Sarjana Hukum di Universitas Palembang pada Tahun 2007. Sebelum menduduki jabatan sekarang, menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara tahun 2021 s.d. Agustus 2024.
Pada tahun 2022, belian mendapatkan Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Tata Kelola dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Atas pengabdian Beliau hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX tahun.
LHKPN Tahun Sebelumnya e-announcement LHKPN KPK
Profil Badan Publik
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut adanya perubahan struktur pejabat pengelola informasi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan KMK Nomor 351/KMK.01/2022, maka ditetapkan penunjukan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas:
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; dan
- Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, yang terdiri atas:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II; dan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III,
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-65/BC/2025 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPID Pelaksana DJBC terdiri dari Atasan PPID Pelaksana (dijabat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai), 1 PPID Tingkat I (dijabat oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa), 23 PPID Tingkat II (dijabat oleh Kepala KPU dan Kepala Kantor Wilayah), 110 PPID Tingkat III (dijabat oleh 102 Kepala KPPBC, 3 Kepala BLBC, dan 5 Kepala Pangsarop BC). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Pelaksana DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan DJBC, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hal diatas, maka mulai Aptil 2025 Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau ditunjuk sebagai PPID Tingkat II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KEP-65/BC/2025 tanggal 17 April 2025)
Kontak Badan Publik
PPID Tingkat II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Wilayah DJBC Riau
Jl. Sudirman No.467, Simpang Empat, Kec.Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. 28116
| Telepon | : |
(0761)571734
|
|
| Faximile | : |
(0761)571734
|
|
| Website | : | www.kanwilriau.beacukai.go.id | |
| Jam Layanan | : | Pukul 07.30 - 17.00 WIB | |
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses