Jl. Sudirman No.467, Simpang Empat, Kec.Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. 28116
(0761)571734

LANJUTKAN PROSES PENEGAKAN HUKUM, BEA CUKAI RIAU SERAHKAN TERSANGKA PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL KE KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Di publish pada 08-10-2025 14:41:35

LANJUTKAN PROSES PENEGAKAN HUKUM, BEA CUKAI RIAU SERAHKAN TERSANGKA PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL KE KEJAKSAAN TINGGI RIAU
LANJUTKAN PROSES PENEGAKAN HUKUM, BEA CUKAI RIAU SERAHKAN TERSANGKA PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL KE KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Tembilahan, 02 Oktober 2025 – Indragiri Hilir, Riau - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyelundupan 21 karton rokok ilegal yang tidak dielkati pita cukai kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (02/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai bentuk komitmen percepatan proses hukum yang berkelanjutan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Tersangka penyelundupan dengan inisial AA alias M beserta dengan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) karton rokok illegal berbagai merek diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dari Kantor Wilayah DJBC Riau. Hal ini sebagai pertanda bahwa proses penyidikan pada Kantor Wilayah DJBC Riau telah selesai dilaksanakan dan dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya, tersangka AA alias M ditangkap pada 14 Agustus 2025 melalui operasi oleh satuan Dit. Polairud Polda Riau di pelabuhan masyarakat sekitar perairan sungai Sei. Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Tersangka didapati sedang melakukan bongkar muat rokok illegal berbagai merek sejumlah 21 (dua puluh satu) karton yang tidak dilekati pita cukai. Setelah diperiksa lebih lanjut, terdapat sejumlah ±217 ribu batang rokok berbagai merek berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Setelahnya, pihak Dit. Polairud Polda Riau melaksanakan pelimpahan kepada Kantor Wilayah DJBC Riau untuk selanjutnya dilakukan duduk perkara.

Tersangka AA alias M diduga telah melakukan tindak pidana di Bidang Cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana tersangka telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp323.845.000, dengan jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp211.186.855.

Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Riau akan senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan percepatan proses hukum yang berlaku, khususnya pada pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai Riau Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya juga akan senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat di jengkal-jengkal terluar negeri dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Sesuai tugas dan fungsinya, sebagai community protector.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kantor Wilayah DJBC Riau